LPSK Buka Peluang Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Setelah Polisi Hentikan Usut Kasus Pelecehaan
Polisi menghentikan penyidikan kasus laporan percobaan pelecehan dan percobaah pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J,
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus laporan percobaan pelecehan dan percobaah pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J,
Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang menolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan peluang tersebut di antaranya karena pertimbangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan dilaporkan Putri dihentikan Bareskrim Polri.
"Bisa jadi permohonannya berpeluang untuk kami tolak. Perlu rapat pimpinan LPSK untuk membahas keputusan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Sebulan Lebih Pembunuhan Brigadir J Berlalu, Putri Candrawathi Masih Menangis
Penghentian penyelidikan kasus dilaporkan Putri dengan terlapor Brigadir J memang tidak langsung menggugurkan permohonan perlindungan sebagai korban kepada LPSK.
Namun keputusan Bareskrim Polri tersebut akan jadi bahan pertimbangan tujuh pimpinan LPSK dalam menentukan apakah menolak atau menerima permohonan.
"Tetep kita telaah dan harus diputuskan permohonannya. Soal penghentian itu juga menjadi pertimbangan dalam kami memutuskan permohonan perlindungannya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan laporan Putri yang diterima dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 dihentikan.
Selain itu, laporan percobaan pembunuhan tercatat dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan yang dibuat anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga dihentikan.
Kedua laporan tersebut dihentikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana terjadi pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Dasar laporan polisi itu yang membuat Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK melalui tim penasihat hukumnya pada Kamis (14/7/2022) dalam posisi sebagai korban.
Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus pidana yang sudah terdapat laporan pidananya di aparat penegak hukum.
Sejak permohonan perlindungan diajukan LPSK sudah menjadwalkan asesmen psikologis dan wawancara kepada Putri, namun hasilnya tidak maksimal karena kondisi trauma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.