Pengakuan Baru Ferdy Sambo: Aktor di Balik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ia lah yang bertanggung jawab atas obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diketahui sengaja menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan satu orang warga sipil yang merupakan sopir Putri Candrawathi, KM.
Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual
Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore ini, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.