Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tercatat sudah kali kali ganti pengacara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Searah jarum jam: Andreas Nahot Silitonga, Ronny Talapessy, serta Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Bharada E tercatat sudah tiga kali berganti pengacara. Semula Andreas Nahot lalu diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, kini berganti jadi Ronny Talapessy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tercatat sudah dua kali ganti pengacara.

Saat ini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya.

Ronny Talapessy dan tim ditunjuk langsung orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Dengan begitu, Ronny dan timnya telah resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Ronny pun langsung bekerja mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pengacara Pertama Bharada E

Pengacara pertama Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga. Berdasarkan catatan Tribun Network, Andreas pertama kali muncul ke publik saat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/8) lalu.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Andreas mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan asessment untuk meminta perlindungan dari LPSK dalam kasus ini.

Dua hari berselang, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir.

Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E,  Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal

Saat itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andreas Nahot Silitonga buka suara soal penetapan tersangka Bharada E.

Dia menyebut, pihaknya menyayangkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim khusus Bareskrim Mabes Polri terhadap Bharada E.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas, Kamis (4/8/2022) lalu.

Baca juga: Bharada E Sempat Disemprot Om Kuat ketika Hendak Temui Putri Candrawathi: Jangan Ikut Campur

Adapun proses penetapan tersangka yang dipermasalahkan oleh pihaknya kata dia yakni soal waktu pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaannya sebagai saksi belum rampung dilakukan.

Pada Sabtu (6/8/2022), Andreas Nahot Silitonga membuat publik terkejut.

Pasalnya, ia resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas Cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.

Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan)

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Ngaku Biasa Aja dan Siapkan Album Lagu Gangster Sambo

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai dengan kemundurannya tim kuasa hukum ini semakin kuat menunjukan jika kasus tersebut rekayasa.

"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.

Sugeng menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

Andreas Nahot Silitonga diketahui merupakan pengacara yang ditunjuk keluarga Irjen Ferdy Sambo untuk mendampingi Bharada E selama proses pengungkapan kasus tewasnya Birgadir J.

Tunjuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Di hari yang sama, Bharada E mendapatkan pengacara baru yakni Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Keduanya ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.

Lebih lanjut, Deolipa menerangkan dengan rekannya M. Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Tentu, kehadiran Deolipa dan Boerhanuddin merubah konstruksi kasus tewasnya Brigadir J yang diungkap di awal oleh pihak kepolisian.

Setelah didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru dan membeberkan sejumlah fakta-fakta baru dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Deolipa dan Boerhanuddin membeberkan, Bharada E mulai terbuka dan menceritakan kronologi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Dimana, Bharada E bercerita kepada kedua kuasa hukumnya itu bahwa diperintah oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menkopolhukam Mahfud MD juga sempat melontarkan pujian kepada Deolipa karena berani mengungkap keterangan kliennya kepada publik. Dimana, keterangan itu pun merubah konstruksi kasus tewasnya Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas