Komnas HAM Bakal Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Besok, Ada Apa ?
Komnas HAM berencana akan meninjau lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawam Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan meninjau lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Untuk Senin, Komnas HAM infonya mau melihat TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi menyebut, rencananya pihak Komnas HAM akan mendatangi lokasi sekira pukul 10.00 WIB.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tidak membeberkan secara rinci terkait kedatangan Komnas HAM ke lokasi pembunuhan tersebut.
Dia hanya menyebut Komnas HAM datang untuk melengkapi laporannya terkait kasus tersebut.
"TKP hanya ditinjau saja sama Komnas HAM untuk bahan laporan," beber Dedi.
Baca juga: Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh dan Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Dedi meyebut Komnas HAM juga akan didampingi oleh pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus," pungkas Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Baca juga: Eks Penasihat Kapolri Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J, Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.