LPSK Belum Bahas Rencana Pemindahan Penahanan Bharada E dari Rutan Bareskrim Mabes Polri
LPSK belum membahas rencana pengenai penempatan penahanan untuk Bharada E setelah yang bersangkutan resmi mendapatkan perlindungan darurat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini belum membuka pembahasan soal penempatan penahanan untuk Bharada E setelah yang bersangkutan resmi mendapatkan perlindungan darurat.
Diketahui, saat ini Bharada E tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemindahan rutan (untuk Bharada E, red) belum ada rencana," kata Rully saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Sejauh ini LPSK belum membahas lebih jauh soal proses penahanan terhadap Bharada E.
Baca juga: Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh dan Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Kendati demikian, sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
LPSK kata dia, akan menempatkan stafnya untuk melakukan pengawalan terhadap Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Bahkan kata Hasto, pihaknya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri sejak Bharada E melayangkan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator.
Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penembalan keamanan untuk Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka kata Hasto, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.
Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar hari ini.
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).
Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," ujar dia.