Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Pamen Polda Metro Jaya yang Kini Dikurung Gara-gara Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut rekam jejak empat perwira menengah Polda Metro yang diduga langgar etik soal kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok 4 Pamen Polda Metro Jaya yang Kini Dikurung Gara-gara Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Berikut rekam jejak empat perwira menengah Polda Metro yang diduga langgar etik soal kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya akhirnya ikut menjadi korban skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Empat perwira tersebut kini ditahan di Biro Provost Mabes Polri, lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Empat Pamen tersebut merupakan personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang saat ini berada di tempat khusus (Patsus).

Dari 4 Pamen yang ditahan, 3 diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 orang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kompol).

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tuturnya pada Sabtu (13/8/2022).

Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

Berita Rekomendasi

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

Berikut rekam jejak dari keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut dikutip dari berbagai sumber:

1. AKBP Handik Zusen: Komandan Pengejar Rombongan Rizieq Shihab hingga Pernah Tangkap John Kei

AKBP Handik Zusen yang Diduga Langgar Kode Etik
Sosok AKBP Handik Zusen yang diduga melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.

AKBP Handik Zusen merupakan lulusan Akpol pada tahun 2003.

Ia sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya.

Ia pernah menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga pernah menjadi komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Habib Rizieq terkait kasus bentrok FPI-Polri yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.

Handik pun pernah menjadi saksi dalam kasus ini ketika dihadirkan oleh jaska penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 November 2021.

Rekam jejak lain dari Handik adalah dirinya pernah memimpin penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.

Dirinya dengan tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap John Kei terkait adanya penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Kota Tangerang pada tahun 2020.

Pada penangkapan tersebut, Hendik dan tim gabungan menangkap 15 orang.

2. AKBP Raindra Ramadhan Syah: Pernah Bersitegang dengan FPI soal Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya: AKBP Raindra Ramadhan Syah
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya: AKBP Raindra Ramadhan Syah

Pada saat penanganan kasus kerumunan dari Habib Rizieq Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah pernah bersitegang dengan anggota FPI.

Bersitegangnya Raindra dengan anggota FPI lantaran adanya penghalangan jalan aparat kepolisian ketika hendak masuk ke dalam gang rumah Habib Rizieq.

Peristiwa ini terjadi pada 29 November 2020 lalu.

"Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," tuturnya.

Ketika itu, sebenarnya pihak kepolisian diperbolehkan untuk memasuki gang ke arah rumah Habib Rizieq, tetapi untuk jumlahnya dibatasi.

Hanya saja, permintaan dair seorang perwakilan FPI itu ditolak oleh Raindra.

Dirinya beralasan gang yang akan dilalui oleh jajarannya adalah milik warga dan bisa diakses apapun.

Akhirnya, Raindra menyetujui keinginan pihak FPI dan memerintahkan tiga anggota jajarannya untuk masuk.

"Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," katanya.

3. AKBP Pujiyarto: Pernah Ungkap Prostitusi Online, Tangkap 75 Orang

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pernah terlibat dalam pengungkapan kasus prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pihak Polda Metro Jaya menangkap 75 orang terkait kasus ini.

Rincian dari 75 orang yang ditangkap itu juga ditemukan ada 18 orang anak dibawah umum yang diperjual belikan.

Baca juga: 5 Berita Kasus Brigadir J: Susno Duadji Sebut Nyawa Bharada E Terancam | IPW Menduga Ada Intervensi

AKBP Pujiyarto mengatakan modus dari prostitusi online ini adalah pelaku menjebak korban dengan berpura akan menjadikannya pacar dan diajak untuk menuju ke sebuah hotel.

"Pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram dan michat. Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," jelasnya.

4. Kompol Abdul Rohim

Profil dari Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim tidak terlalu banyak beredar di dunia maya.

Namun, sebagai informasi unit Jatanras memiliki tugas untuk melakukan penyelidkna dan penyidikan terhadap pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, ancaman terhadap negar, perjudian dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatreskrim dikutip dari satreskrimpolressurabaya.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Sementara secara lebih detil, tugas yang diembal oleh Kompol Abdul Rohim dalam unit Jatanras untuk mengontrol jalannya penyelidikan dan perkembangan hasil penyidikan.

Selain itu tugas dari Kanit Unit Jatanras adalah memberi saran dan pendapat kepada pimpinan dalam rangka penanganan kasus prioritas dan menonjol serta melakukan koordinasi dengan unit lainnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Eko Sutriyanto/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)(Tribun Jakarta/Wahyu Aji)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas