Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 tahun ke atas yang sudah booster tak wajib RT PCR. Berikut ini syarat selengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR
YouTube
Ilustrasi perjalanan darat dalam negeri dengan naik bus. - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru. 

Namun, PPDN ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kadar Antibodi Masyarakat Indonesia Terhadap Virus Covid-19 Meningkat 4 Kali Lipat

Protokol Kesehatan Umum

Ilustrasi pakai masker
Ilustrasi pakai masker (https://childrenswi.org/)

Masyarakat yang melakukan perjalanan darat wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku, di antaranya:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

Berita Rekomendasi

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas