Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu dan KPU Masih Rahasiakan Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu di Sipol

Bawaslu dan KPU masih rahasiakan identitas partai politik yang catut nama penyelenggara Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu dan KPU Masih Rahasiakan Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu di Sipol
bawaslu.go.id
Bawaslu dan KPU masih sama-sama belum membeberkan nama partai politik (parpol) yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).   

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sama-sama belum membeberkan nama partai politik (parpol) yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  

Terbaru, Bawaslu barus saja menginformasikan 275 penyelenggara Pemilu yang namanya tercatut dalam Sipol.

Baca juga: Jika KPU dan Parpol Gagal Mediasi, Sengketa akan Dibawa Bawaslu ke Proses Ajudikasi

Hal ini berarti menambah jumlah angka orang-orang yang harusnya namanya tidak ada di dalam Sipol. 

Sebelumnya diketahui tercatat 98 anggota KPU juga namanya tercatut. Berarti kini total 373 nama penyelenggara pemilu yang namanya tercatut dalam Sipol.

Bawaslu hingga saat ini masih mengimbau kepada seluruh masyarakat mengecek secara pribadi apakah namanya juga tercatut oleh Parpol atau tidak. 

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Segera Coret NIK yang Dicatut Parpol

Lebih lanjut, Bawaslu menganjurkan agar orang yang namanya tercatut dapat megadukan keberatan parpol yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, terhadap KPU, Bawaslu meminta agar segera mencoret nama-nama yang tidak seharusnya tercatut.

Baca juga: Bawaslu: Pencatutan Nama untuk Kepengurusan Parpol Berpotensi Sebabkan Sengketa Proses Pemilu

Sementara, diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan parpol yang mencatut sejumlah nama seperti penyelenggara pemilu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Sipol diberikan kesempatan untuk memperbaiki. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas