Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya
LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E, kini LPSK akan memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E, Senin (15/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucapnya.
Selain itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu juga yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Aningtyas Tiara/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.