Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya

LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E, kini LPSK akan memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E, Senin (15/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). 

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucapnya.

Selain itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu juga yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Aningtyas Tiara/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas