Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Berharap Semakin Membuat Terangnya Peristiwa

Komnas HAM hari ini meninjau langsung ke lokasi peristiwa tewasnya Brigadir J dan diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Berharap Semakin Membuat Terangnya Peristiwa
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Durem Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Komnas HAM hari ini meninjau langsung ke lokasi peristiwa tewasnya Brigadir J dan diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (15/8/2022) hari ini, Komnas HAM RI akan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, kata Komnas HAM, diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa.

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.

Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.

Baca juga: POIN Pengakuan Ferdy Sambo saat Diperiksa Komnas HAM, Ada Komunikasi dengan Istri Jelang Yosua Tewas

Ini merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI, Minggu (14/8/2022).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.

Selain itu Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkini, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa kedua tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Adapun satu tersangka yang diperiksa ialah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Baca juga: Putri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat

Padahal, sebelumnya telah direncanakan pemeriksaan akan dilakukan kepada Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap Sambo tidak jadi Bharada E," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun jenderal bintang dua Polri itu diperiksa dalam rungan tertutup yang berada di Mako Brimob.

Selain Beka, dua petinggi Komnas HAM lainnya turut melakukan pemeriksaan di antaranya Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. 

Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

"Sekali lagi itu yang kita dapatkan atas seluruh pengakuan yang tadi sampaikan pada kami bertiga di ruang tertutup," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun pemeriksaan itu dilakukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan sejumlah hasil terkait permintaan keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Media Asing Beritakan Pembunuhan Brigadir J, Kikis Kepercayaan Masyarakat pada Penegakan Hukum

"Pertama, adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Kemudian yang kedua, sambung dia, Komnas HAM juga mendaptkan keterangan bahwa Sambo mengakui dirinya sejak awal telah berupaya merekayasa terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sehingga dalam keterangan pertama terbangun sebuah konstruksi bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak.

"Beberapa hal tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak," kata Taufik Damanik.

"Tetapi kemudian diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya," lanjut dia.

LPSK Umumkan Status Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini dijadwalkan akan mengumumkan tindak lanjut permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.

"Besok (hari ini) kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Meski belum diumumkan, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Cinta Pertama Ferdy Sambo, Mereka Sama-sama Anak Jenderal, Pacaran Sejak SMP

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Dia mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan tidak pernah bisa," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas