Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Deolipa Gugat Bharada E, Kabareskrim hingga Kapolri soal Pencabutan Kuasa

Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan ke PN Jaksel terkait dengan pencabutan kuasa sebagai pendamping hukum Bharada E.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Deolipa Gugat Bharada E, Kabareskrim hingga Kapolri soal Pencabutan Kuasa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022) hari ini terkait pencabutan kuasa hukum. 

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Minta Fee Rp 15 Triliun

Deolipa meminta bayar Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri.

Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas