Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Minta Kedubes Jerman Tetap Proses Visa WNI, Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

Kementerian Luar Negeri Indonesia merespon keluhan yang visanya tidak bisa diproses sebab tanpa kolom tanda tangan dalam paspor versi terbaru.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenlu Minta Kedubes Jerman Tetap Proses Visa WNI, Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia merespon keluhan yang visanya tidak bisa diproses sebab tanpa kolom tanda tangan dalam paspor versi terbaru. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) merespon keluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang visanya tidak bisa diproses sebab tanpa kolom tanda tangan dalam paspor versi terbaru.

Kemlu RI menulis permohonan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta yang pada intinya meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid. 

Merujuk pada Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Federal Jerman No. 651/2022, Kemlu RI menyampaikan konfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detil:
1. Paspor Non Elektronik dengan nomor seri: C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999 dan E0000001 - E0351539;
2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 - X1633800

"Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor," tulis surat yang ditekan pada 12 Agustus 2022 tersebut.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau peabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini, Kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik,"

Selanjutnya Kemlu meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.

Baca juga: Penolakan Paspor RI di Jerman, PKS Minta Pemerintah Perhatikan Kesetaraan Aturan Internasional

Hal ini dalam rangka semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022. 

"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mempergunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia Federal Jerman," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas