Kuasa Hukum Sebut Bharada E Masih Bisa Tertawa di Rutan Bareskrim Tapi Sangat Beban
Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, menceritakan kondisi kliennya sekarang yang ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.