Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Fokus Percepat Penyelesaian Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Fokus Percepat Penyelesaian Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah aktivis dengan lilin dan poster menggelar aksi 1.000 lilin keadilan di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022) malam. Mereka menuntut keadilan atas kasus tertembaknya Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Kejaksaan Agung RI menunjuk sedikitnya 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalang pembunuhan tersebut adalah Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuwat Ma'ruf alias KM.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Polri Dalami Irjen Ferdy Sambo Diduga Turut Ikut Tembak Brigadir J

Kejagung, kata Ketut, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Surat itu telah diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas