Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tinggalkan Kejaksaan Agung Lewat Pintu Belakang
Tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta.
Namun setelah pemeriksaan, Apeng keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melalui pintu belakang.
Tidak seperti saat tiba di Gedung Kejaksaan, Surya Darmadi berhasil mengelabui awak media yang menunggu di pintu masuk.
Pantauan Tribunnews.com, Surya keluar dengan didampingi sejumlah penyidik Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Ditahan 20 Hari, Tersangka Koruptor Surya Darmadi akan Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
Dia keluar dari pintu belakang dan langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surya diperiksa selama 3,5 jam, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Awak media yang telah menunggu lama di pintu masuk Jampidsus terkecoh.
Saat tahu Surya sudah di dalam mobil, awak media berlarian dan berupaya mengadang mobil yang membawa Surya untuk mengabadikan foto dan video.
Tak satu pun pihak Kejaksaan Agung yang memberitahu saat akan mengeluarkan tersangka Surya Darmadi dari pemeriksaan.
Awak media baru mengetahui Surya Darmadi saat berada di dalam mobil sehingga tidak ada awak media yang mendapat gambar saat Surya Darmadi menggunakan rompi ungu.
Sejumlah awak media mengaku kecewa dan sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena kecewa tersangka koruptor Rp78 Triliun itu ditutup-tutupi.
Bahkan, beberapa awak media meminta kaca mobil dibuka.
Mobil itu lalu tancap gas menuju Rutan di belakang gedung Kejaksaan Agung.