Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tinggalkan Kejaksaan Agung Lewat Pintu Belakang

Tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng,  telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tinggalkan Kejaksaan Agung Lewat Pintu Belakang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.

Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.

Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.

KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas