Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.

Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.

Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.

Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.

Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.

KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas