Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Lantaran, Surya Darmadi telah datang dan memenuhi panggilan.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian ia memenuhi panggilan," jelas Juniver.
Juniver mengaku, sebelum memenuhi panggilan, Surya Darmadi telah berkordinasi dengannya.
"Dia berkordinasi dengan kami dan kami mengimbau beliau untuk hadir membela dirinya," ucap Juniver.
Selain itu, Juniver juga menjelaskan, ketidakhadiran Surya Darmadi ketika mendapatkan surat panggilan 4 kali karena ia tinggal di luar negeri.
"Karena beliau selama ini ada tinggal di luar negeri, baru mengetahui dan menghubungi kami. Dan saya katakan untuk membela diri, Anda harus hadir," jelasnya.
Jejak Kasus Surya Darmadi
Mengutip Tribunnews.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.