Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng telah tiba di Indonesia Senin (15/8/2022) pukul 13.30 WIB.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan telah melakukan penjemputan Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Diketahui, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan.

"Tadi jam 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airlines dengan kode penerbangan C1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan," jelas Burhanuddin dikutip dari tayangan KompasTV.

Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," terang Burhanuddin.

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Agung untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.

Berita Rekomendasi

"SD ini sebelumnya telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri dan kemudian ditindak lanjuti oleh pengacaranya," kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan akan selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi ini.

"Kita akan selalu bekerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," tambahnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Surya Darmadi

Tersangka kasjkorupsi yang menjerat Bos PT Duta Palma Nusantara tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memenuhi panggilan kasus korupsi Rp 78T di Kejaksaan Agung, Senin (15/7/2022).
Tersangka kasjkorupsi yang menjerat Bos PT Duta Palma Nusantara tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memenuhi panggilan kasus korupsi Rp 78T di Kejaksaan Agung, Senin (15/7/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, clientnya akan mengikuti semua proses pemeriksaan.

"Surya Darmadi alias Apeng sudah memnuhi panggilan dan hari ini resmi mengikuti proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," terang Juniver.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai clientnya yang kabur bukanlah informasi yang benar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas