Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng telah tiba di Indonesia Senin (15/8/2022) pukul 13.30 WIB.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan telah melakukan penjemputan Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Diketahui, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan.
"Tadi jam 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airlines dengan kode penerbangan C1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan," jelas Burhanuddin dikutip dari tayangan KompasTV.
Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," terang Burhanuddin.
Baca juga: Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
Sebelumnya, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Agung untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
"SD ini sebelumnya telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri dan kemudian ditindak lanjuti oleh pengacaranya," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan akan selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi ini.
"Kita akan selalu bekerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," tambahnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Surya Darmadi
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, clientnya akan mengikuti semua proses pemeriksaan.
"Surya Darmadi alias Apeng sudah memnuhi panggilan dan hari ini resmi mengikuti proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," terang Juniver.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai clientnya yang kabur bukanlah informasi yang benar.