Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng telah tiba di Indonesia Senin (15/8/2022) pukul 13.30 WIB.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan telah melakukan penjemputan Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Diketahui, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan.
"Tadi jam 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airlines dengan kode penerbangan C1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan," jelas Burhanuddin dikutip dari tayangan KompasTV.
Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," terang Burhanuddin.
Baca juga: Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
Sebelumnya, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Agung untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
"SD ini sebelumnya telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri dan kemudian ditindak lanjuti oleh pengacaranya," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan akan selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi ini.
"Kita akan selalu bekerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," tambahnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Surya Darmadi
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, clientnya akan mengikuti semua proses pemeriksaan.
"Surya Darmadi alias Apeng sudah memnuhi panggilan dan hari ini resmi mengikuti proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," terang Juniver.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai clientnya yang kabur bukanlah informasi yang benar.
Lantaran, Surya Darmadi telah datang dan memenuhi panggilan.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian ia memenuhi panggilan," jelas Juniver.
Juniver mengaku, sebelum memenuhi panggilan, Surya Darmadi telah berkordinasi dengannya.
"Dia berkordinasi dengan kami dan kami mengimbau beliau untuk hadir membela dirinya," ucap Juniver.
Selain itu, Juniver juga menjelaskan, ketidakhadiran Surya Darmadi ketika mendapatkan surat panggilan 4 kali karena ia tinggal di luar negeri.
"Karena beliau selama ini ada tinggal di luar negeri, baru mengetahui dan menghubungi kami. Dan saya katakan untuk membela diri, Anda harus hadir," jelasnya.
Jejak Kasus Surya Darmadi
Mengutip Tribunnews.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.
Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.
Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.
Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.
Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.
Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.
KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.
Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang.
Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi belum ditemukan keberadaannya.
Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.
Kini, Surya Darmadi berjanji akan datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana) (KompasTV)
Artikel Lain Terkait Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung