Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Menurut Ronny Talapessy

Bharada E mengungkap tiga alasan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Menurut Ronny Talapessy
Kolase Tribunnews
Bharada E, Deolipa Yumara, dan Ronny Talapessy. Bharada E mengungkap tiga alasan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. 

Ronny menyebut tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli kliennya.

"Tidak ada (Dugaan tanda tangan palsu), tidak ada. Itu tanda tangan asli Bharada E," kata Ronny, Sabtu (13/8/2022).

Ronny juga memastikan surat pencabutan kuasa oleh Bharara E itu memenuhi syarat formal.

"Tidak ada yang cacat formal. Itu tanda tangan asli kok," kata Ronny.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Berdasar Pasal 5 kode etik Advokat Indonesia, Ronny menyebut pencabutan kuasa bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi dari pengacara tersebut.

"Perlu kita sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Deolipa Yumara, eks pengacara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menduga ada intervensi dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

Berita Rekomendasi

Olif, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri di antara mereka, dalam hal ini menuliskan sebuah surat.

“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, ‘Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Olif menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Baca juga: LPSK Bakal Kawal Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Keluarganya Pun Kini Dievakuasi ke Tempat Aman

Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan. Termasuk tanda tangan, jam dan tanggal pembuatan..

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," lanjut Deolipa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas