Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta KPU Perluas Izin Akses Sipol dan Pengawasan Offline Verifikasi Parpol

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Minta KPU Perluas Izin Akses Sipol dan Pengawasan Offline Verifikasi Parpol
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurutnya perluasan akses jadi penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.

Pasalnya kata Bagja, akses yang saat ini diberikan KPU hanya bisa membaca atau ‘view only’ terhadap berkas pendaftaran parpol.

Sedangkan beberapa menu dalam Sipol tak bisa diakses jajaran pengawas, semisal menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol, hingga sub menu verifikasi administrasi.

Baca juga: Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua

"Ini menjadi masalah bagi kami (Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa kedepannya," kata Bagja dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Selain pengawasan dalam akun Sipol, Bawaslu juga mengawasi secara offline proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU.

Berita Rekomendasi

Dalam konteks ini, Bawaslu alami kendala yakni tak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi saat melakukan pengawasan.

Kemudian pengawas hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk pengawasan melekat.

Sehingga menurutnya Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara menyeluruh.

"Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol," ungkap Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas