Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Sebut Pengawasan Verifikasi Administrasi Kurang Maksimal, Ini Penjelasan KPU

Idham menjelaskan perlunya konsentrasi bagi para verifikator untuk melakukan proses verifikasi administrasi partai politik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu RI Sebut Pengawasan Verifikasi Administrasi Kurang Maksimal, Ini Penjelasan KPU
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberikan tanggapan ihwal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang merasa waktu pengawasaan saat verifikasi sangat sebentar sehingga kinerja pemantaun yang dilakukan jadi kurang maksimal.

Anggota Bawaslu Idham Holik mengatakan hal tersebut tentu tanpa alasan.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan perlunya konsentrasi bagi para verifikator untuk melakukan proses verifikasi administrasi partai politik.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Perluas Izin Akses Sipol dan Pengawasan Offline Verifikasi Parpol

Apalagi mengingat yang mereka periksa tidak hanya kepengurusan di tinggat pusat, tapi juga provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

“Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja dimana rekan-rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya. Karena kita ketahui persyaratan pendaftaran parpol itu kan banyak sekali,” ujar Idham, Selasa (16/8/2022).

“Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU RI juga teleh memberikan akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna Bawaslu RI juga dapat turut memantau.

Melalui akun Sipol ini Bawaslu RI dapat memantau terus menerus tanpa batas waktu.

Seperti dijelaskan Idham, dalam pasal 142 PKPU 4 2022 Bawaslu RI diberikan akses terhadap sipol dan KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu.

Akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kab/kota.

“Dalam ketentuan pasal 142 tersebut dijelaskan Bawaslu dapat membaca konten atau dokumen yang terunggah dalam aplikasi Sipol. Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu, 24 jam Sipol dapat dibaca,” jelas Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Rahmat Bagja mengatakan pengawasan verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan berjalan tidak maksimal.

Hal ini karena mereka mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.

Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.

Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas