Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan oleh Deolipa Yumara dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Begini Tanggapan Ronny Talapessy

Ronny juga menyatakan, dirinya tidak ingin mempermasalahkan pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipolisikan oleh Deolipa Yumara dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Begini Tanggapan Ronny Talapessy
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Ronny Talapessy - Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,  melaporkan kuasa hukum baru Bharada E, Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Deolipa melaporkan Ronny dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ronny Talapessy mengaku tidak ambil pusing.

Sebab menurutnya pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa merupakan hak dari yang bersangkutan. 

"Saya tidak menanggapi apapun, tetapi semua warga negara punya hak melapor. Itu hak dia," kata Ronny kepada Tribunnewscom, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Salah Gunakan UU ITE

Berita Rekomendasi

Ronny juga menyatakan, dirinya tidak ingin mempermasalahkan pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara.

Sebab saat ini, dirinya sedang berupaya untuk fokus melakukan pendampingan hukum kepada kliennya yakni Bharada E yang merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"No comment. Saya fokus pendampingan RE (Richard Eliezer, red)," tukas Ronny.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas