Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sita SPBU Milik Nindya Karya dan Tuah Sejati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK Sita SPBU Milik Nindya Karya dan Tuah Sejati
Ist
KPK menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menuntut para terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar, kemudian terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Pada saat persidangan, jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara.

Baca juga: Korupsi Dermaga Sabang, KPK Tuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati Bayar Denda Rp 900 Juta

Antara lain, satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh; peralatan/sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya; enam unit sumur monitor.

Kemudian, peralatan/sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; satu unit sumur monitor; dan satu unit mobil truck merk HINO.

Berita Rekomendasi

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Ali.

Ali menerangkan, tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8/2022), jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya.

KPK mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam perkara ini.

Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, tapi juga melalui perampasan pemulihan aset sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," kata Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900.

Jaksa meyakini kedua perusahaan tersebut bersalah dalam korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

"Menyatakan terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta," ujar Jaksa KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Jaksa mengatakan, apabila tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan, tapi tak kunjung membayar uang denda, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk bayar denda tersebut.

Penuntut umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi kedua korporasi.

"Menghukum PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100. Menetapkan uang sebesar Rp44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata jaksa.

Adapun PT Tuah Sejati juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378.

"Menetapkan uang sebesar Rp9.062.489.079 dan aset Terdakwa II PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," ujar jaksa.

Jaksa KPK juga meminta penetapan agar PT Tuah Sejati tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) serta melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai terbukti lakukan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran.

Proyek fisik masih dapat dipergunakan namun menurut hasil audit kualitasnya tidak sesuai dengan spek dan tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna.

Hal yang meringankan, lanjut jaksa, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa I telah kembalikan seluruh hasil tindak pidana dan terdakwa II telah kembalikan sebagian hasil tindak pidana.

PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineering, procurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.

Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang, antara lain, perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, serta jalan dan jembatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas