Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Bareskrim Temukan Barang Bukti 101 Gram Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Bareskrim Temukan Barang Bukti 101 Gram Sabu. Ini perannya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.
Bareskrim menemukan total 101 gram sabu beserta alat isap sabu dan cangklong saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Baca juga: Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Terkait Narkoba, 101 Gram Sabu Disita
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Diterangkan Krisno bahwa penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam di daerah Bandung, Jabar.
Penyidik menangkap dua orang tersangka berinisial JS dan RH.
Krisno menjelaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Karawang pernah mengantarkan dua ribu pil ekstasi bersama kedua tersangka tersebut.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Temukan Barang Bukti 101 Gram Sabu Saat Ringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang
Krisno menjelaskan berdasarkan hal itu pihaknya langsung menangkap AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.
Dalam penangkapan, Bareskrim turut mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," kata Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Ikut Jadi Kurir 2 Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam
Krisno menambahkan bahwa penyidik juga menyita klip berisi dua butir pil XTC berat brutto 1,2 gram, dua ponsel, uang tunai Rp 27 juta dan satu unit timbangan digital.