Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada tahapan awal pelaksanaan pemilu, ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.

Ruang pertama yakni pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Sementara ruang sengketa kedua yakni pada penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat.

Baca juga: KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal

"Itu ada ruang sengketa, sengketa proses pemilu. Yang dapat disengketakan itu ada dua, pertama penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final mengikat. Kedua, penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 tak sama dengan level keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat.

Sebab pada tahapan tersebut, KPU hanya menerbitkan berita acara yang beda levelnya dengan SK atau Surat Keputusan KPU.

Berita Rekomendasi

"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke KPU apapun hasilnya, dokumennya lengkap atau tidak lengkap, diterbitkan berita acara," kata Hasyim.

Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa, KPU menyerahkan kewenangan tersebut pada Bawaslu.

"Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," ungkapnya.

Sebelumnya KPU mengembalikan berkas dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik pendaftar.

Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran.

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Bawaslu menyebut pihak parpol bisa mengajukan sengketa terhitung 3 hari setelah pengumuman tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu. Gugatan dapat diajukan dengan berita acara KPU sebagai objek sengketa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas