KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada tahapan awal pelaksanaan pemilu, ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.
Ruang pertama yakni pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Sementara ruang sengketa kedua yakni pada penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat.
Baca juga: KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal
"Itu ada ruang sengketa, sengketa proses pemilu. Yang dapat disengketakan itu ada dua, pertama penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final mengikat. Kedua, penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 tak sama dengan level keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat.
Sebab pada tahapan tersebut, KPU hanya menerbitkan berita acara yang beda levelnya dengan SK atau Surat Keputusan KPU.
"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke KPU apapun hasilnya, dokumennya lengkap atau tidak lengkap, diterbitkan berita acara," kata Hasyim.
Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa, KPU menyerahkan kewenangan tersebut pada Bawaslu.
"Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," ungkapnya.
Sebelumnya KPU mengembalikan berkas dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik pendaftar.
Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran.
Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Bawaslu menyebut pihak parpol bisa mengajukan sengketa terhitung 3 hari setelah pengumuman tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu. Gugatan dapat diajukan dengan berita acara KPU sebagai objek sengketa.