Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jaksel Sudah Terima Gugatan Deolipa soal Pencabutan Kuasa, Disidang September 

Keduanya melayangkan gugatan terkait pencabutan kuasa saat menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengadilan Negeri Jaksel Sudah Terima Gugatan Deolipa soal Pencabutan Kuasa, Disidang September 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ternyata telah menerima gugatan perdata dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin selaku eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui keduanya melayangkan gugatan terkait pencabutan kuasa saat menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Baca juga: Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. 

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.


"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas