Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Kena Mental, Istri Irjen Sambo Kesehatan Jiwanya Bermasalah, Berpotensi Alami PTSD

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Putri Candrawathi Kena Mental, Istri Irjen Sambo Kesehatan Jiwanya Bermasalah, Berpotensi Alami PTSD
istimewa/kolase instagram/tiktok
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia terindikasi terganggu jiwanya dan alami PTSD. 

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.

LPSK juga membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi.

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Akui Mengalami PTSD, Apakah Itu?

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

Berita Rekomendasi

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.

Mengenal Apa itu PTSD

Ilustrasi depresi
Ilustrasi depresi (freepik)

Melansir TribunnewsWiki, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) merupakan kondisi mental di mana Anda mengalami serangan panik yang dipicu oleh trauma pengalaman masa lalu.

Sejumlah orang akan mengidap PTSD setelah mengalami peristiwa yang menyakitkan atau mengejutkan, seperti kecelakaan, insiden yang mengancam nyawa, atau insiden memalukan.

Pengidap PTSD mungkin memikirkan kejadian traumatis yang pernah ia lalui sepanjang waktu dan menyebabkan mereka mengalami gangguan mental.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas