Putri Candrawathi Kena Mental, Istri Irjen Sambo Kesehatan Jiwanya Bermasalah, Berpotensi Alami PTSD
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK melaliu Wakil Ketuanya Susilaningtia membeberkan kondisi terkini Putri Candrawathi belum pulih secara mental bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.
Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Berupaya Suap Staf LPSK dalam Kasus Brigadir J
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Terlebih kata dia, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi.
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo, Tangisan Putri Candrawathi hingga Sosok si Cantik di Balik Tragedi Brigadir J
Gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susi.
Tak Layak Memberikan Keterangan
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
Baca juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cinta Pertamanya Kini Diuji Insiden Kematian Brigadir J
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
LPSK juga membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi.
Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Akui Mengalami PTSD, Apakah Itu?
Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.
Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.
"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.
Mengenal Apa itu PTSD
Melansir TribunnewsWiki, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) merupakan kondisi mental di mana Anda mengalami serangan panik yang dipicu oleh trauma pengalaman masa lalu.
Sejumlah orang akan mengidap PTSD setelah mengalami peristiwa yang menyakitkan atau mengejutkan, seperti kecelakaan, insiden yang mengancam nyawa, atau insiden memalukan.
Pengidap PTSD mungkin memikirkan kejadian traumatis yang pernah ia lalui sepanjang waktu dan menyebabkan mereka mengalami gangguan mental.
Kejadian di masa lalu yang membuat trauma bisa menyebabkan penyakit mental yang disebut PTSD dengan gejala-gejala seperti orang yang pengidap stres.
Pengidap PTSD pasti akan sulit untuk menyesuaikan diri dan menerima perubahan setelah kejadian traumatis yang dialaminya. ]
PTSD termasuk kategori gangguan kecemasan yang membuat penderitanya tidak bisa melupakan atau tidak mau mengingat pengalaman traumatis tersebut.
Pengidap PTSD akan selalu berpikir negatif terhadap diri sendiri dan dunia sekitarnya.
Kondisi ini umumnya ditandai dengan mimpi buruk, merasa terisolir, kesal, memiliki perasaan bersalah, sulit berkonsentrasi, serta sulit tidur atau insomnia.
Gejala PTSD
Gejala PTSD cenderung mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama dalam hubungan dengan orang lain serta lingkungan kerja.
Gejala yang muncul pada tiap pengidap bisa berbeda-beda.
Ada yang mengalaminya segera setelah kejadian dan ada juga yang muncul setelah beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun kemudian.
Secara umum, gejala PTSD bisa dikelompokkan ke dalam lima jenis:
Ingatan yang mengganggu, selalu mengingat detail mengerikan dari kejadian tragis atau sering mimpi buruk tentang kejadian tersebut.
Kecenderungan untuk mengelak, membicarakan atau memikirkan kejadian traumatis.
Pengidap PTSD cenderung memiliki perasaan negatif terhadap diri sendiri atau orang lain serta selalu merasa terasing.
Merasa putus asa dalam menghadapi masa depan.
Perubahan ini ditunjukkan dengan perbedaan reaksi secara fisik maupun emosi.
Contohnya seperti sulit berkonsentrasi, merasa sangat selalu waspada, mudah terkejut dan takut, mudah kesal atau marah, serta sulit tidur atau insomnia.
Pengobatan PTSD
Pengobatan PTSD bisa dilakukan dengan 2 cara, penanganan secara psikologis dan pemberian obat.
Terapi psikologi yang diberikan meliputi:
Terapi perilaku kognitif atau cognitive behavioural threapy (CBT)
Terapi yang biasanya dilakukan sebanyak 8 hingga 12 sesi ini bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi dengan mengubah cara pikir dan bertindak.
Terapi desensitisasi gerakan mata dan pemrosesan ulang atau eye movement desensitisation and reprocessing (EMDR)
Meski demikian, belum diketahui secara jelas bagaimana cara terapi ini dapat mengatasi gejala PTSD.
Terapi ini bertujuan untuk mengatasi gejala PTSD pada diri pasien dengan cara membicarakan pengalaman traumatis bersama orang-orang lain dalam suatu kelompok yang memiliki pengalaman atau masalah serupa.
Pemberian obat yang dilakukan dengan resep dokter dalam kasus PSTD meliputi:
Antidepresan
Antidepresan biasanya diberikan pada pasien berusia 18 tahun ke atas dalam jangka waktu 12 bulan sebelum dikurangi secara bertahap selama kira-kira 4 minggu.
Obat ini diberikan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan insomnia akibat mimpi buruk berulang.
Antiansietas
Obat antiansietas biasanya hanya diberikan dalam jangka waktu yang pendek mengingat rentan disalahgunakan.
Perubahan suasana hati akan terlihat setelah pemberian obat-obatan selama beberapa minggu. (5)
Pengobatan di rumah
Mengikuti rencana pengobatan dan bersabar
Gaya hidup dan pengobatan rumahan juga bisa membantu mengatasi post-traumatic stress disorder (PTSD).
(Tribun Network/riz/wly) (TribunWiki)