Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022
Sidang perdana gugatan eks kuasa hukum Bharada E akan digelar pada 7 September 2022. Sementara tergugatnya adalah Bharada E hingga Kabareskrim Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Cacat formil ini, katanya lantaran pencabutan ini tidak memiliki alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," tuturnya.
Sebagai informasi, setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanuddin, pengacara baru pun telah ditunjuk oleh Bharada E dan orang tuanya yaitu Ronny Talapessy dan tim.
Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpisah, pencabutan kuasa juga dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," katanya.
Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun
Imbas pencabutan kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa pun meminta bayaran sebesar Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri.
Hal ini lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri
Menurutnya, apabila Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi