Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022

Sidang perdana gugatan eks kuasa hukum Bharada E akan digelar pada 7 September 2022. Sementara tergugatnya adalah Bharada E hingga Kabareskrim Polri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Sidang perdana gugatan eks kuasa hukum Bharada E akan digelar pada 7 September 2022. Sementara tergugatnya adalah Bharada E hingga Kabareskrim Polri. 

Cacat formil ini, katanya lantaran pencabutan ini tidak memiliki alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," tuturnya.

Sebagai informasi, setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanuddin, pengacara baru pun telah ditunjuk oleh Bharada E dan orang tuanya yaitu Ronny Talapessy dan tim.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Terpisah, pencabutan kuasa juga dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," katanya.

Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun

Imbas pencabutan kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa pun meminta bayaran sebesar Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Hal ini lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri

Menurutnya, apabila Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas