Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita

Penahanan kepada Surya Darmadi ini dilakukan terhitung mulai Senin (15/8/2022) sampai 20 hari ke depan, asetnya sebesar Rp 10 triliun disita

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Buron megakorupsi lahan sawit Rp 78 triliun yakni pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi saat ini ditahan di Kejaksaan Agung.

Penahanan kepada Surya Darmadi dilakukan terhitung mulai Senin (15/8/2022) sampai 20 hari ke depan.

"Kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari (ke depan)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (16/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron karena terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Mengutip Tribunnew.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 lalu.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Pihaknya diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Pemberian suap ini bertujuan untuk memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Ia diduga sudah memberikan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Hingga kini, Surya Darmadi belum diproses hukum karena diduga kabur dari kasus tersebut.

Lalu pada akhirnya, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas