275 Nama Pengawas Pemilu Tercatut di Sipol, Komisi II DPR: Harus Didiskualifikasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan harus ada sanksi tegas berupa diskualifikasi terkait pengawas Pemilu tercatut di Sipol
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, jika memang benar temuan itu terjadi terhadap penyelenggara Pemilu, maka harus diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi.
"Secara Undang-undang kan tidak boleh petugas negara terlibat parpol. Kalau ya ada temuan penyelenggara Pemilu terlibat partai politik maka harus didiskualifikasi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Namun, Junimart tidak menegaskan apakah partai politik yang melakukan pencatutan tersebut juga perlu didiskualifikasi atau tidak.
Legislator PDIP itu hanya meminta Bawaslu untuk membuat aturan tegas jika calon penyelenggara pemilu tak boleh terlibat dalam partai politik.
Baca juga: KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT
"Meski UU tak mengatur, ya larangan penyelenggara pemilu terlibat parpol itu harus bisa jadi aturan baku secara etik maupun tertulis. Tapi itu juga harus sahih," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menelusuri dari mana partai politik mendapat identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu yang jadi korban pencatutan nama.
Diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara pemilu masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Tidak Ada Politik Identitas dan Politisasi Agama di Pemilu 2024
"Hal inilah yang sampai sekarang masih kita lakukan prosesnya," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Menurut Bagja, meski pencatutan nama atau identitas tak masuk tindak pidana pemilu, namun hal tersebut masuk ke ruang tindak pidana umum.
Berkenaan dengan itu, Bawaslu akan menelusuri dari mana parpol mendapatkan identitas para penyelenggara pemilu. Sementara hasil temuannya nanti akan diteruskan ke pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan karena menurut Bagja, penyalahgunaan identitas sering muncul di gelaran pemilu. Sehingga upaya menjaga dan melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan merupakan sebuah keharusan.
Baca juga: 16 Partai Politik Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
"Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," terang Bagja.
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.