Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Pemeriksaan Etik Puluhan Anggota Polri di Kasus Brigadir J Harus Fair Tanpa Pandang Bulu

SETARA Institute menilai secara umum, penetapan tersangka dan pemeriksaan polisi yang melanggar etik harus ditindakan tegas tanpa pandang bulu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hendardi: Pemeriksaan Etik Puluhan Anggota Polri di Kasus Brigadir J Harus Fair Tanpa Pandang Bulu
screenshot
Ketua Setara Institute Hendardi menilai secara umum, penetapan tersangka dan pemeriksaan polisi yang melanggar etik harus ditindakan tegas tanpa pandang bulu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Dalam hal ini, sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, 36 dari 63 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus tersebut.

Terkait itu, Setara Institute menilai secara umum, penetapan tersangka dan pemeriksaan polisi yang melanggar etik harus ditindakan tegas tanpa pandang bulu.

Meski begitu, hal itu harus dilakukan Polri secara terbuka agar tidak terjadi demoralisasi atau melemahkan jiwa korsa bagi anggota Polri itu sendiri.

"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

BERITA TERKAIT

Hendari melanjutkan para anggota yang melakukan pelanggaran etik bisa dijerat pidana jika memang terbukti kesalahannya dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," bebernya.

Baca juga: Hendardi Sebut Banyak Anggota Polri yang Dijerat Pelanggaran Etik Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Hendardi meminta agar Polri harus mempertimhangkan secara matang terkait dengan penentuan anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Hal ini untuk menghindari prasangka menyudutkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.

"Seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel," ucapnya.

"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat G dan F PERPRES 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," sambungnya.

Diketahui, dalam pusaran kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas