Hendardi: Pemeriksaan Etik Puluhan Anggota Polri di Kasus Brigadir J Harus Fair Tanpa Pandang Bulu
SETARA Institute menilai secara umum, penetapan tersangka dan pemeriksaan polisi yang melanggar etik harus ditindakan tegas tanpa pandang bulu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor, dan Bripka Ricky Rizal dan Kuwat sebagai pembantu.
Selain itu, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Dari total itu, sebanyak 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
Baca juga: 63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.