Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Fraksi Golkar: Pidato Ketua MPR Tentang PPHN Bertentangan dengan Hasil Rapat Gabungan

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menanggapi pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ketua Fraksi Golkar: Pidato Ketua MPR Tentang PPHN Bertentangan dengan Hasil Rapat Gabungan
tangkap layar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR 2022 pada Selasa (16/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menanggapi pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR 2022.

Idris mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan putusan Rapat Gabungan MPR RI yang dihadiri 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI.

"Oleh karena pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan, maka kami memandang perlu membantah atau meluruskan dari pada Pidato Ketua MPR RI tersebut," kata Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Idris menilai seharusnya setiap putusan di institusi MPR mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 sebagai acuannya.

Sebab, isi pidato Ketua MPR tentang PPHN bertentangan dengan hasil Rapat Gabungan 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kebijakan Fiskal dan Moneter Atasi Ancaman Krisis Global

"Sampai sekarang 9 Fraksi di MPR dan Kelompok DPD RI masih belum menyikapi tentang PPHN yang dihasilkan oleh Badan Kajian MPR," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Idris mengungkapkan, sesuai dengan hasil Rapat Gabungan MPR pada tanggal 21 Juli 2022 lalu.

Hasil rapat memutuskan bahwa hasil kajian dari Badan Kajian itu akan dibawa terlebih dahulu pada Sidang Paripurna MPR.

"Di mana fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI diberi kesempatan untuk menanggapi hasil hasil kajian dari Badan Kajian MPR tentang Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, itu," ujarnya.

Dikatakannya, hal itu sesuai dengan Pasal 50 Tatib MPR artinya bahwa MPR pada Rapat Gabungan tanggal 25 Juli 2022 baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan awal rancangan substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.

Jadi yang prioritas nanti adalah mendengarkan sikap dari frksi-Fraksi dan Kelompok DPD lebih dahulu pada Rapat Paripurna MPR RI berikutnya guna untuk merespon tentang PPHN yang dihasilkan Badan Kajian MPR.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Aktif Wujudkan Perdamaian Dunia

"Apabila mayoritas anggota MPR RI menyetujui PPHN maka baru akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Ad Hoc tentang PPHN. Jadi prosesnya masih sangat panjang," ucapnya.

"Bahwa pada prinsipnya MPR dalam mengambil keputusan seharusnya putusan di MPR sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan," imbuhnya.

Terkait dengan PPHN itu sendiri, Idris mengatakan, Fraksi Partai Golkar di MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat PPHN.

"Akan tetapi jika produk hukumnya harus di paksakan misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar di MPR akan menolak," tandasnya.

Sebelummya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR mengatakan, MPR RI akan menggelar Sidang Paripurna minggu depan yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Ad Hoc tentang PPHN yang sebelumnya dihasilkan oleh Badan Kajian MPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas