Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Digugat Rp15 Miliar, Ronny Talapessy: Gak Habis Pikir, Bharada E Itu Orang Kecil

Kliennya digugat Rp 15 Miliar oleh eks pengacara Deolipa Yumara, Ronny Talapessy mengaku tak habis pikir karena Bharada E itu orang kecil

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kliennya Digugat Rp15 Miliar, Ronny Talapessy: Gak Habis Pikir, Bharada E Itu Orang Kecil
Kolase Tribunnews
Bharada E, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy. Kliennya digugat Rp 15 Miliar oleh eks pengacara Deolipa Yumara, Ronny Talapessy mengaku tak habis pikir karena Bharada E itu orang kecil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya. 

Gugatan itu diketahui mencapai Rp15 Miliar terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.

Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.

"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).

Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?

Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.


"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Deolipa Yumara Beberkan Bharada E Pernah Diiming-imingi Rp 1 Miliar Bungkam Kematian Brigadir J

Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dengan begitu, maka untuk proses hukum selanjutnya yakni dengan menempuh mekanisme persidangan.

"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas