Remisi 2022 Diprediksi Hemat Anggaran Makan Warga Binaan Pemasyarakatan hingga Rp 259,28 Miliar
Pemberian remisi umum kepada 168.916 narapidana diprediksi dapat menghemat anggaran makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp259.289.610.000
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Adapun jumlah penghuni lembaga pemasyrakatan (Lapas) dan rumah tahanan atau Rutan saat ini adalah 277.717 orang yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Ia berharap para warga binaan dapat menunjukka sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.
“Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara,” ujarnya.