Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tidak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara

Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Tidak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kaget dengan gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacaranya Deolipa Yumara yang mempersoalkan pencabutan kuasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ditelepon Kapolri Tengah Malam soal Kasus Brigadir J, Siangnya Dipanggil Jokowi

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas