Biarpun Ditahan Kejagung, KPK Pastikan Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
Baca juga: Surya Darmadi Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Senilai Rp78 T
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.