Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan di Uang Rp 50.000: Berjasa dalam Penyatuan Wilayah Laut Indonesia
Djuanda Kartawidjaja, pahlawan yang fotonya tertera pada uang baru Rp 50.000. Ia juga berjasa besar dalam penyatuan wilayah laut Indonesia.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
Karir Djuanda dimulai sebagai seorang guru SMA dan Sekolah Guru di bawah naungan Muhammadiyah.
Pekerjaan pertamanya tersebut dilakoni atas rekomendasi dari Otto Iskandar Dinata, seniornya di organisasi Paguyuban Pasundan.
Baca juga: PROFIL GSSJ Ratulangi, Sosok Pahlawan yang Ada dalam Uang Baru Rp 20.000
Lima tahun menjadi seorang guru, Djuanda lantas bekerja sebagai insinyur Bidang Pengairan dalam departemen pekerjaan umum yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Pada awalnya berdirinya negara Republik Indonesia, Djuanda menjadi kepala Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).
Karier Djuanda pun terus meroket, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Menteri Muda Perhubungan pada 2 periode, yaitu 2 Oktober 1946–4 Agustus 1949 dan 6 September 1950–30 Juli 1953.
Pada 9 April 1957, Djuanda terpilih menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-11sekaligus yang terakhir.
Djuanda menjabat dari 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959.
Setelah itu Djuanda menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I.
Jasa Besar Djuanda dalam Penyatuan Wilayah Laut Indonesia
Djuanda mencetuskan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bagian-bagian laut yang terletak di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang dahulunya berstatus laut bebas, kini menjadi laut nasional yang merupakan bagian dari wilayah sah NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan.
Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).
Berikut ini isi dari Deklarasi Djuanda:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.