Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Segera Diumumkan, Polri Beri Penjelasan
Perkembangan kasus penembakan Brigadir J akan diumumkan oleh Timsus Kapolri pada Jumat (19/8/2022), termasuk soal hasil pemeriksaan Putri Candrawathi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan tersebut, menyebut jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan, 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.
Yakni, kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Namun, Andi menegaskan, Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
Sebab, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dilansir Warta Kota.
Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J
Kamaruddin akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi
Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.
Kamaruddin mengatakan, dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin juga menambahkan, ia berencana berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua untuk meminta surat kuasa.
“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
"Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari Kompas.tv.