LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.
Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.
"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.
Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.
Di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia.
Jika Layak, Bakal Diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman atas laporan dugaan suap berupa dua amplop cokelat ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, staf LPSK mengaku disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm saat melakukan pemeriksaan di Kantor Propam Polri 13 Juli 2022 atau pasca insiden tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memungkinkan akan membuka penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut jika memang laporan tersebut layak.
"Sekali lagi KPK, sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada awak media, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, untuk saat ini Ghufron belum dapat memastikan lebih jauh nasib laporan dugaan suap itu.
Sebab, laporan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat TAMPAK itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi.