LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.
Kata Susi, sejauh ini pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait dengan masalah hukum tersebut sebab upaya percobaan suap itu belum sepenuhnya terjadi.
Karena pada faktanya, kata dia, staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm itu belum mengetahui secara jelas isinya.
"Karena gak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Setelah 2 Amplop Coklat, Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo
Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka LPSK terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.
Terlebih saat ini, sudah ada satu organisasi tim advokat penegakan hukum dan keadilan (TAMPAK) yang melaporkan dugaan suap tersebut.
"Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ucap Susi.
Tak hanya itu, kata Susi, LPSK juga untuk saat ini masih menaruh fokus pada perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terlebih yang bersangkutan saat ini, sudah menerima perlindungan penuh dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," tukas Susi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.