Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombdusman RI Ingin Bikin Opini Pengawasan Mirip WTP Milik BPK

Ombudsman sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
zoom-in Ombdusman RI Ingin Bikin Opini Pengawasan Mirip WTP Milik BPK
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kementerian PANRB
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI berencana mengembangkan indeks penilaian pelayanan publik yang berkonsep seperti penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama.

Baca juga: Ombudsman RI Terima Lebih dari 18 Ribu Pengaduan di 2021, Tertinggi Soal Pertanahan




Pertama ialah indeks persepsi maladministrasi, kedua ialah opini pengawasan pelayanan publik. Adapun yang ketiga ialah kepatuhan standar pelayanan publik.

“Tiga aspek ini kita akan kembangkan di tahun berikutnya menjadi opini pengawasan Ombudsman seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang punya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Mokhamad Najih di Kantor Tribun Network, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022). 

“Ada statusnya begitu. Tapi itu masih kedepan,” lanjut dia.

Baca juga: Ombudsman RI Teken MoU Bersama Tribun Network Dukung Penyebarluasan Informasi melalui Media Digital

Ia menambahkan untuk saat ini, pihaknya masih mencoba mengintegrasikan ketiga aspek tersebut. Sehingga nantinya ketiga aspek itu tergabung menjadi penilaian pelayanan publik.

BERITA TERKAIT

Najih mengatakan upaya tersebut sekaligus harapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kata dia, Indonesia memiliki Undang-Undang Pemerintah Daerah yang perlu dioptimalkan.

Dengan adanya program opini pengawasan ini nantinya pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi saran hingga rekomendasi Ombudsman RI.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pegawai BPK Sulsel Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah

Kemudian bagi pemda yang tidak mematuhi akan dikenalan sanksi yang diberikan dari Kemendagri. Sanksi tersebut nantinya akan berpengaruh pada pemberian intensif ke daerah.

“Jadi nanti untuk mendapat insentif daerah itu pemerintah ini selain harus WTP BPK, lalu dari Ombudsman pelayanan publiknya. Baru dapat insentif daerah,” ujarnya.

Tiga Kriteria dalam Survei Kepatuhan

Lebih lanjut Najih mengatakan selain penyelesaian, Ombudsman juga sedang mengupayakan pencegahan maladministrasi.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah fengan melakukan survei kepatuhan kepada standar pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas