Ombdusman RI Ingin Bikin Opini Pengawasan Mirip WTP Milik BPK
Ombudsman sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI berencana mengembangkan indeks penilaian pelayanan publik yang berkonsep seperti penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama.
Baca juga: Ombudsman RI Terima Lebih dari 18 Ribu Pengaduan di 2021, Tertinggi Soal Pertanahan
Pertama ialah indeks persepsi maladministrasi, kedua ialah opini pengawasan pelayanan publik. Adapun yang ketiga ialah kepatuhan standar pelayanan publik.
“Tiga aspek ini kita akan kembangkan di tahun berikutnya menjadi opini pengawasan Ombudsman seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang punya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Mokhamad Najih di Kantor Tribun Network, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
“Ada statusnya begitu. Tapi itu masih kedepan,” lanjut dia.
Baca juga: Ombudsman RI Teken MoU Bersama Tribun Network Dukung Penyebarluasan Informasi melalui Media Digital
Ia menambahkan untuk saat ini, pihaknya masih mencoba mengintegrasikan ketiga aspek tersebut. Sehingga nantinya ketiga aspek itu tergabung menjadi penilaian pelayanan publik.
Najih mengatakan upaya tersebut sekaligus harapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kata dia, Indonesia memiliki Undang-Undang Pemerintah Daerah yang perlu dioptimalkan.
Dengan adanya program opini pengawasan ini nantinya pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi saran hingga rekomendasi Ombudsman RI.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pegawai BPK Sulsel Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah
Kemudian bagi pemda yang tidak mematuhi akan dikenalan sanksi yang diberikan dari Kemendagri. Sanksi tersebut nantinya akan berpengaruh pada pemberian intensif ke daerah.
“Jadi nanti untuk mendapat insentif daerah itu pemerintah ini selain harus WTP BPK, lalu dari Ombudsman pelayanan publiknya. Baru dapat insentif daerah,” ujarnya.
Tiga Kriteria dalam Survei Kepatuhan
Lebih lanjut Najih mengatakan selain penyelesaian, Ombudsman juga sedang mengupayakan pencegahan maladministrasi.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah fengan melakukan survei kepatuhan kepada standar pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.