Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Kelengkapan Berkas, Dua Partai Politik Sudah Konsultasi ke Bawaslu

ada dua partai politik (parpol) yang berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengumuman Kelengkapan Berkas, Dua Partai Politik Sudah Konsultasi ke Bawaslu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty ditemui di Gedung Bawaslu RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah ada dua partai politik (parpol) yang berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) pasca diumumkan tidak lengkapnya berkas 16 parpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan informasi dari Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, kedua parpol tersebut adala Partai Pelita dan Partai Pandai besutan Farhat Abbas.

“Sifatnya masih berkonsultasi dengan Bawaslu. Nanti kita akan lihat lah mekanismenya seperti apa, termasuk apa yang menjadi permohonan mereka,” ujar Lolly ditemui usai hadiri diskusi publik di Kantor FORMAPPI (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Jakarta, Kamis (18/7/2022) sore.

Baca juga: 16 Parpol Tidak Lolos Tahapan Pendaftaran, Delapan di Antaranya Daftar Hari Terakhir

Dalam proses konsultasi ini Bawaslu dan parpol akan berdiskusi dan memberikan ruang bertanya seluas-luasnya kepada parpol tentang sejauh mana laporan pihaknya bisa diteruskan.

“Kalau konsultasi kan memang sifatnya mereka menanyakan dulu, kalau memang sifatnya bisa diajukan sebagai proses penyelesaian sengketa atau ada potensi administrasi atau tidak,” ujar Lolly.

“Nah dalam diskusi semacam ini tentu Bawaslu membuka diri untuk bisa memberikan pandangan-pandanngan berkenaan dengan kelengkapan dokumen misalnya. Apa yang memang menjadi keluhan teman-teman parpol ini,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Diketahi, 16 parpol yang tidak lengkap berkasnya ini hanya mendapat formulir pengembalian dari KPU RI, bukan Surat Keputusan (SK) ataupun Berita Acara (BA). Sehingga, pihaknya tidak bisa mengadukan sengketa pelanggaran.

Adapun, jika hendak mengajukan laporan, maka laporan tersebut bukan tentang sengketa pelanggaran melainkan pelanggaran administrasi.

Sebab untuk penanganan pelanggaran administrasi parpol tidak perlu membawa SK pun BA ke Bawaslu RI.

Baca juga: KPU: Penting Libatkan Masyarakat di Era Transmisi Informasi Digital

“Karena soal-soal seperti (pelanggaran administrasi) ini nanti soal legal standingnya yang jadi masalah,” jelas Lolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas