Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Diduga Suap Penyidik KPK
Selain vonis penerimaan suap tersebut, nama Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Sedangkan Ajay menyebut "orang KPK" yang memerasnya bernama Roni.
Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri.
Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Baca juga: KPK Dalami Catatan Pembukuan Keuangan PT TMPI Milik Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta.
Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp1 miliar, Ajay menyatakan "orang KPK" pada awalnya meminta Rp500 juta.
Namun, ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin.
Berdasarkan sidang Dewan Pengawas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.
Diduga, pemanggilan kembali Ajay ke KPK tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Robin itu.