Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).

Diduga Suap Penyidik KPK

Selain vonis penerimaan suap tersebut, nama Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.

Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay divonis 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, setelah terbukti penerima suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). 

Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.

Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.

Sedangkan Ajay menyebut "orang KPK" yang memerasnya bernama Roni.

Berita Rekomendasi

Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri.

Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.

Baca juga: KPK Dalami Catatan Pembukuan Keuangan PT TMPI Milik Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta.

Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp1 miliar, Ajay menyatakan "orang KPK" pada awalnya meminta Rp500 juta.

Namun, ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.

Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.

Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin.

Berdasarkan sidang Dewan Pengawas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.

Diduga, pemanggilan kembali Ajay ke KPK tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Robin itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas