Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Konstitusi Indonesia, Ini Perkembangan Beberapa Konstitusi yang Pernah Berlaku

Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia serta perkembangan beberapa ketatanegaraan yang pernah berlaku sejak tahun 1945 hingga sekarang.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sejarah Hari Konstitusi Indonesia, Ini Perkembangan Beberapa Konstitusi yang Pernah Berlaku
laman webiste www.twibbonize.com
Hari Konstitusi Indonesia 2022 - Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia serta perkembangan beberapa ketatanegaraan yang pernah berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia yang jatuh pada Kamis (18/8/2022).

Peringatan Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Peringatan Hari Konstitusi Indonesia diperingati setiap 18 Agustus 1945, bertepatan saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Momen penetapan itu menjadi suatu kesatuan dengan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Dikutip dari laman mkri.id, konstitusi Indonesia yang disebut hasil ”revolusi grondwet” telah disahkan PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Isi dari UUD 45 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, terdapat empat undang-undang yang pernah digunakan.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ulasan lengkap perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Terbuat dari Bahan Katun Halus dan Sempat Dipisah Jadi 2 Bagian

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945

Ketika RI memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan PPKI sebagai Undang-Undang Dasar.


Perumusan itu berhasil dilakukan Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas