Sejarah Hari Konstitusi Indonesia, Ini Perkembangan Beberapa Konstitusi yang Pernah Berlaku
Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia serta perkembangan beberapa ketatanegaraan yang pernah berlaku sejak tahun 1945 hingga sekarang.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Berdirinya Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara boneka seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Maka terjadilah agresi militer 1 pada 1947 dan agresi 2 pada 1948.
Hal itu mengakibatkan diadakannya Komisi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Periode ketika menggunakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 adalah perubahan sementara.
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.
Akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan dibentuklah suatu kepanitiaan.
Tugas panita menyusun suatu rancangan undang undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950.