SEJARAH Hari Konstitusi Indonesia, Lengkap dengan Undang-Undang yang Pernah Berlaku
Sejarah hari konstitusi Indonesia yang diperingati setiap 18 Agustus pada setiap tahunnya, ada empat UUD Konstitusi yang pernah berlaku
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
Dalam rancangan itu beberapa proses harus dilewati.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pihak Belanda masih ingin mengambil alih kekuasaan di Indonesia, akibatnya Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Akibatnya terjadi agresi Belanda satu pada tahun 1947 dan agresi dua pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Baca juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Menggunakannya
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Maka dari itu, negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Wibawa pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, dan akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu Undang-Undang Dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan UUD.
Kemudian, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengesahkan Undang-Undang Dasar pada 12 Agustus 1950, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat 14 Agustus 1950.
Setelah itu, berlakulah Undang-Undang Dasar yang baru pada 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku setelah dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 berubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)